Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RT RW, Gagal

WAKIL KETUA DPRD - MIFTAHUL ULUM

Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum

Rencana rapat paripurna pengesahan raperda rencana tata ruang wilayah,     RT RW akhirnya dibatalkan karena anggota dewan khawatir raperda itu ditolak oleh Bupati Jember M Z A Jalal. Menurut wakil ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, DPRD Jember mengaku khawatir nasib raperda ini sama dengan perda perlindungan  pasar tradisional yang ditolak bupati jember MZA Jalal. DPRD Jember akan menunggu hasil konsultasi pemkab jember kepada pemprov dan pemerintah pusat. Mereka tidak mau kalau pembahasan raperda RT RW yang berjalan hampir 1 tahun, sia-sia. Ulum menegaskan, sebenarnya pansus raperda RT RW sepakat dengan keputusan banmus, agar raperda rencana tata ruang wilayah langsung dibawa ke rapat paripurna. Namun Ulum mengakui, masih ada catatan sebelum rapat paripurna digelar,  terkait rencana eksekutif memasukan ijin eksploitasi tambang, ke dalam raperda tersebut. Sedangkan anggota dewan hanya membolehkan sampai pihak ketiga melakukan eksplorasi atau penelitian saja. DPRD Jember menilai proses eksploitasi tambang, justru membawa dampak negatif untuk lingkungan. Akhirnya pimpinan DPRD Jember melakukan komunikasi dengan bupati jember, dan belum ada kata sepakat  terkait raperda RT RW. Ulum menambahkan,  jika tetap tidak ada titik temu,  raperda RT rW rencananya justru diambil alih oleh pemerintah pusat.  Karena hingga saat ini di jawa timur,  ada 3 kabupaten yang belum mengesahkan raperda RT RW. Salah satunya kabupaten Jember. Hafid

Comments are closed.