229 Napi Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan

newsSedikitnya 229 narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas 2 a Jember, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka hari ulang kemerdekaan RI, 17 agustus mendatang. Menurut kepala seksi pembinaan dan anak didik, kasi binadik lapas jember, Alip Purnomo, 223 orang mendapat remisi atau pengurangan hukuman, dan  6 orang dinyatakan bebas. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain, berkelakuan baik,  tidak melanggar aturan di dalam lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas. Selain  itu perilaku narapidan,  masa tahanan juga menjadi pertimbangan pemberian remisi. Mereka  yang mendapatkan remisi  sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Yang jelas  229 narapidana yang mendapat remisi itu, mendapat pengurangan masa tahanan yang bervariasi dari satu hingga enam bulan. Alip menegaskan seluruh warga binaan lapas jember yang mendapat remisi merupakan pelaku tindak pidana krimina, tidak ada narapidana kasus korups, narkob, dan terorisme. Karena sesuai peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012, remisi bagi narapidana kasus terorism, korups, dan narkotika diperketat. Hafid

Comments are closed.