Berkas Kasus Dugaan Kampanye Pilpres Diluar Jadwal, Dikembalikan ke Penyidik Polres Jember

TERSANG IR YANG BERKAMPANYE HITAM

Tersangka IR saat dibawa ke Panwaslu Jember atas dugaan kampanye hitam dan di luar jadwal.

Berkas kasus dugaan kampanye diluar jadwal atau berkampanye di masa tenang, dengan tersangka IR (48), warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung, dikembalikan kepada penyidik Polres Jember karena dinilai belum lengkap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, tim penyidik harus melengkapi unsur-unsur sebagaimana pasal yang dituduhkan kepada tersangka, yakni Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Jika penyidik menjerat tersangka IR dengan Pasal 213, tentang kampanye diluar jadwal, maka sedikitnya 3 unsur kampanye seperti penyampaian visi misi, dan program harus tergambar dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Karena itu, pihaknya meminta penyidik melengkapi berkas kasus tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya, jika penyidik sudah menindaklanjuti petunjuk jaksa peneliti. Hingga Sabtu siang, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Sunarto, belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, tersangka IR tertangkap tangan saat menyebar tabloid Sapujagat, serta selebaran alat kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Ambulu. IR diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebar tabloid yang memojokkan pasangan capres-cawapres tertentu, serta membawa alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih pasangan capres-cawapres lainnya pada hari tenang. IR kemudian dibawa ke kantor Panwaslu Jember, yang selanjutnya diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pilpres 2014. (Hafit)

Comments are closed.