DPRD Jember Belum Setujui Rencana Penjualan 2 Aset Pemkab

BUPATI MZA DJALAL SAAT HALAL BIHALAL DENGAN JURNALIS

Bupati Jember MZA Djalal saat menjawab pertanyaan wartawan.

Bupati Jember, MZA Djalal, mengaku belum menerima surat dari DPRD Jember terkait rencana penjualan aset milik Pemkab Jember berupa tanah bekas SPBU Sukorejo Kecamatan Sumbersari, dan tanah bengkok Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang.

Bupati Djalal menegaskan, dia belum bisa berkomentar banyak karena rencana pelepasan aset itu masih dibahas di DPRD Jember. Hingga saat ini, Pemkab belum mendapat informasi apakah rencana penjualan aset itu disetujui atau ditolak. Persoalan tersebut masih berada di DPRD Jember, sehingga Djalal merasa bisa keliru jika menanggapi sejak dini.

Sebelumnya, Pemkab Jember mengajukan permohonan pelepasan tanah aset bekas SPBU Sukorejo dan tanah bengkok Kelurahan Bintoro Patrang senilai Rp 27 miliar. Rencana hasil penjualan aset tersebut sudah masuk pada pendapatan APBD tahun 2014. Namun dalam pembahasan Perubahan APBD di Komisi C DPRD Jember, nilai kedua aset naik menjadi Rp 32 miliar. Sayangnya, hingga pembahasan Perubahan APBD selesai, rencana penjualan aset belum mendapatkan persetujuan DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.