Pejabat Pemkab Jember yang mendapatkan mandat dari bupati Jember, MZA Jalal membahas raperda rencana tata ruang dan wilayah RT RW ditingkat pansus, sepakat dengan keputusan pansus, tidak ada eksploitasi tambang. Demikin diungkapkan ketua Komisi D Jember, Ayub Junaidi menanggapi pernyataan Bupati Jembe, terkait pembahasan raperda RT RW. Menurut Ayub, raperda RT RW tidak perlu konsultasikan lagi kepada pemprov dan pemerintah pusa, karena saat finalisasi pembahasan antara eksekutif dan legislatif sudah setuju dengan draft raperda tersebut. Sebelumnya Bupati Jember, MZA Jalal menegaska, dia tidak pernah berkeras mempertahankan raperda RT RW, terutama terkait pasal tentang tambang. Namun, kata bupati jala, dia secara formal belum menerima raperda RT RW dari pejabat yang diberikan mandat. Bupati mengajak DPRD Jember berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Karena RT RW kabupaten jember, merupakan bagian integral dari RT RW provinsi Jawa Timur dan pusat. Bupati Jalal tidak akan mempersamalahkan jika raperda RT RW sejalan dengan keputusan pemprov dan pemerintah pusat. H a fi d