Anggota Dewan Terpilih, Ikuti Proses Geladi Bersih Pelantikan

FARUQ

Sekretaris DPRD Jember, Farouq.

Geladi bersih pelantikan 50 anggota dewan terpilih periode 2014-2019, tidak diikuti SK, mantan Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, meski surat undangan mengikuti geladi bersih sudah sampai kepada pihak keluarga SK. Sebab, SK yang terpilih sebagai wakil rakyat melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 1 itu ditahan di Lapas Jember, karena diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Arjasa.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, sama seperti anggota dewan yang lain, SK juga mendapatkan undangan pelantikan Kamis 21 Agustus mendatang. Namun apakah SK bisa menghadiri pelantikan anggota dewan terpilih atau tidak, semuanya diluar kewenangan sekwan.

Ulum meminta calon anggota dewan terpilih menjaga kesehatannya, sehingga bisa menjalani prosesi pelantikan Kamis besok. Karena meski sudah mendapatkan SK dari gubernur, jika anggota dewan tidak mengikuti prosesi pelantikan, tidak bisa mendapatkan hak-haknya  sebagai anggota dewan termasuk gaji dan fasilitas yang lain. Ulum menambahkan, rencana pelantikan akan diikuti 33 orang anggota dewan baru, dan 17 anggota dewan periode lama.

Sekretaris DPRD Jember, Farouq menegaskan, Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember sudah menerima SK calon anggota dewan terpilih. Namun dia belum menerima langsung SK  tersebut. Jumlah anggota dewan yang akan dilantik sebanyak 50 orang. (Hafit)

Comments are closed.