Pengosongan PKL di Sekitar Pasar Tanjung, Tidak Bisa Ditawar Lagi

newsKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember, Suryadi, tegaskan bahwa pengosongan PKL dari sekitar Pasar Tanjung, 7 September mendatang adalah harga mati alias keputusan mutlak. Menurutnya, segala upaya mulai dari sosialisasi melalui surat maupun pemasangan spanduk-spanduk untuk penataan PKL Pasar Tanjung, sudah dilakukan sejak awal. Bahkan, perintah penertiban PKL itu sudah lama menjadi amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 untuk mewujudkan kota Jember lebih baik. Satpol PP merupakan pejabat penegak perda yang harus melaksanakan semua ketetapan disertai dengan solusi, merelokasi PKL ke tempat yang sudah disiapkan.

Suryadi kembali menyatakan, jika pada tanggal 7 September nanti PKL belum mengosongkan lapaknya, maka esok harinya Satpol PP akan membantu PKL melakukan pengosongan. Oleh sebab itu, Suryadi menghimbau PKL Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dokter Wahidin, mematuhi perda yang ada dan dengan sadar merelokasi  ke tempat-tempat tersebut, sebelum tanggal 7 September.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, sejumlah PKL sekitar Pasar Tanjung menyatakan menolak relokasi, dan akan tetap bertahan berdagang sebagaimana biasanya. Mereka mengusulkan penataan dan penertiban saja tanpa disertai relokasi, dengan batas waktu tertentu, dan mengurangi ukuran lapaknya. (Fathul)

Comments are closed.