Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi ADD Berinisial SK, Ikut Dilantik Sebagai Anggota Dewan

SK DAN PENGACARA

Anggota dewan terpilih, SK, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Subhan.

Anggota legislatif dari PPP dapil 1 berinisial SK, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa di Arjasa, akhirnya bisa mengikuti pelantikan dengan pengawalan polisi dan kejaksaan. Usai dilantik, SK langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jember.

Pelantikan SK menarik perhatian karena ia dibawa langsung dari lapas. Ia dijemput aparat Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, juga dikawal petugas Lapas Jember menggunakan mobil polisi.

Di sela-sela cara pelantikan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Mohammad Hambaliyanto menyatakan, petugas menjemput SK setengah jam sebelum undangan pelantikan atau pukul 8.30 WIB. Jaksa melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang mengabulkan permohonan penangguhan SK untuk mengikuti pelantikan. Jaksa menerima surat dikabulkannya permohonan itu sekitar pukul 8 rabu malam.

Sementara  kuasa hukum SK, Ahmad Subhan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah mengizinkan SK mengikuti pelantikan anggota dewan. Sebab, SK sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur untuk dilantik karena terpilih anggota legislatif. Ia berjanji akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Karena itu, ia berharap berbagai pihak menggunakan praduga tak bersalah kepada kilennya sebelum ada putusan majelis hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hafit)

Comments are closed.