Panwaslu Kabupaten Jember tidak bisa memproses laporan adanya anggota DPRD terpilih dari Partai Nasdem, Bambang Hariyanto, terkait dugaan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menilai laporan itu sangat terlambat untuk menggagalkan keterpilihan Bambang Hariyanto sebagai anggota DPRD Jember. Laporan itu masuk saat seluruh tahapan pemilu legislatif sudah selesai dan tanpa disertai cukup bukti yang bisa dijadikan dasar Panwaslu untuk mengambil tindakan. Pelapor harus bisa membuktikan jika Bambang Hariyanto masih berstatus sebagai guru penerima tunjangan sertifikasi, namun bukan lagi menjadi ranah Panwaslu lagi.
Sementara itu Bambang Hariyanto yang dikonfirmasi Prosalina FM, mengaku sudah mengundurkan diri sebagai guru penerima tunjangan sertifikasi melalui Dinas Pendidikan Jember. Sejak terpilih sebagai anggota DPRD Jember dan dilantik Kamis (21/8/2014) kemarin, ia mengaku sudah tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi guru karena tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku. (Fathul)
