
Ahmad Subhan (berdasi biru), saat menemani kliennya untuk dilantik jadi anggota DPRD Jember 2014-2019.
Tim kuasa hukum SK, anggota dewan terpilih yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ADD mengingatkan, agar PPP tidak memecat kliennya sebagai anggota partai.
Demikian disampaikan anggota tim kuasa hukum SK, Ahmad Subhan, menanggapi instruksi tim hukum dari DPW PPP Jawa Timur. Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum SK termasuk terdakwa belum menerima surat pemecatan dari PPP. Ia mengaku baru mendengar informasi rencana pemecatan itu dari wartawan.
Menurut Subhan, upaya pemecatan terhadap kliennya dinilaiĀ sebagai upaya inkonstitusional, karena tidak berdasarkan hokum. Karena itu, kliennya pasti akan melakukan upaya perlawanan hukum. Pihaknya akan menggugat pihak-pihak yang melakukan pemecatan. Apalagi, kasus yang membelit kliennya masih dalam proses persidangan. Subhan juga berharap masyarakat menggunakan azas praduga tidak bersalah dalam menyikapi kasus yang menjerat kliennya.
Sebelumnya, SK dilantik menjadi anggota dewan periode 2014-2019, dari dapil satu. Namun sehari sebelum pelantikan, beredar kabar DPW PPP Jawa Timur telah menginstruksikan pemecatan SK dari keanggotaan PPP, karena telah menjadi terdakwa kasus korupsi. (Hafit)