Satpol PP Pemkab Jember kembali mengirimkan surat peringatan kepada PKL Sekitar Pasar Tanjung untuk ketiga kalinya, agar segera mengosongkan tempat dagangannya paling lambat 7 September mendatang.
Dalam penjelasan persnya Kamis pagi, Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suryadi, menyatakan surat peringatan itu merupakan bagian dari sosialisasi agar PKL secara sukarela pindah ke pasar-pasar yang sudah disiapkan. Sebab, Jalan Samanhudi, Jalan Dokter Wahidin, dan Jalan Untung Suropati bukan area perdagangan bagi PKL karena tidak sesuai peruntukannya.
Seperti surat peringatan sebelumnya, kata Suryadi, jika hingga 7 September PKL belum mengosongkan lapaknya, maka Satpol PP akan membantu membersihkannya.
Sementara itu dari Dinas Pasar Pemkab Jember diperoleh informasi bahwa hingga hari ini, baru 8 PKL yang mendaftarkan diri ke posko dan bersedia pindah ke pasar-pasar yang disiapkan Pemkab. Dari 8 PKL itu pun 4 diantaranya mendadak mengundurkan diri, karena ketakutan akibat adanya intimidasi dari orang tertentu yang menolak adanya rencana penertiban PKL tersebut. (Fathul)