Sidang kasus dugaan korupsi dana BBJ tahun 2012 sudah memasuki tahap penyampaian tuntutan jaksa. Seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah rampung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, surat tuntutan atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 175 juta itu, rencananya akan dibacakan Selasa (2/9/2014) pekan depan. Saat ini, jaksa sedang menyusun surat tuntutannya. Hadi Sumartono yakin, Jaksa Penuntut Umum sudah dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan keuangan dana BBJ.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 3 tersangka, yakni GH, SSH, serta SN karena diduga terlibat dugaan penyelewengan dana BBJ. Kasus itu dibagi menjadi 3 berkas perkara, yakni berkas kasus dengan terdakwa SSH, berkas kasus dengan terdakwa GH, serta terdakwa SN.
Ketiga orang itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Penyalahgunaaan Wewenang karena Jabatan, serta Pasal 9 Tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara untuk SN, belum disidangkan karena sakit.
Dugaan korupsi yang menimpa ketiga terdakwa bermula dari pengelolaan APBD sekitar Rp 6,5 miliar, Rp 750 juta untuk kegiatan operasional, dan Rp 5 miliar lebih untuk kegiatan multi even BBJ. Panitia melakukan penghematan sehingga Rp 2 miliar dikembalikan ke kasda. Namun, panitia tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran Rp 175 juta. (Hafit)