Seorang perempuan PNS Dinas Pertanian Jember, Ninis Diana Ariyani, Selasa siang melaporkan mantan suaminya berinisial SM, ke Mapolres Jember karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri.
SM yang juga PNS di lingkungan Pemkab Jember itu, sejak tahun 2012 lalu bercerai dengan Ninis, dan anak kandungnya bernama Andika, menjadi hak asuh Ninis berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jember.
Menurut Ninis, Andika yang sedang belajar di sebuah pondok pesantren di Banyuwangi, tiba-tiba diambil paksa oleh SM dan diajak tinggal bersamanya di Desa Lengkong Mumbulsari. Selasa pagi, ia menerima telepon Andika jika baru saja disiksa ayahnya dengan dipukul menggunakan sepatu hingga berdarah, gara-gara sering menelepon ibunya. Selama tinggal bersama ayahnya, Andika mengaku sering dianiaya, ditelantarkan dan tidak mendapat hak asuh sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, ia menutut agar polisi memproses kasus itu secara hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Sunarto, kepada Prosalina FM mengaku sedang memeriksa pelapor dan korban, terkait kasus dugaan penganiayaan oleh ayah kandungnya. Polisi juga sudah memintakan visum dokter untuk memastikan terjadinya penganiayaan, yang dialami bocah dibawah umur tersebut. (Fathul)