Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual, Warga Tanggul, Ajukan Pledoi

newsRudi Marjono, kuasa hukum AS, terdakwa kasus kekerasan seksual  terhadap bocah 7 tahun, warga Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, menilai tuntutan 5 setengah tahun terhadap kliennya terlalu berat. Sebab, kliennya melakukan perbuatan asusila tersebut karena sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan sesksual yang sama. Hal ini juga meninggalkan trauma bagi kliennya, sehingga mengalami kelainnan kejiwaan dan menjadi pelaku kekerasan seksual yang sama terhada anak dibawah umur. Karena itu, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dilakukan Selasa (9/9/2014) pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat, menuntut terdakwa dengan hukumman 5 setengah tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sebab, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Ia menjelaskan, tuntutan tinggi diberlakukan untuk membuat efek jera, supaya tidak-ada korban korban lain di kemudian hari. Apalagi, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya. (Hafit)

Comments are closed.