Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012 akhirnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat siang. Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember secara bergantian, Rahmad, Hambaliyanto, dan Eko membacakan tuntutan sekitar jam 10 pagi.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, keduanya dianggap melakukan kesalahan administrasi sehingga menyebabkan potensi kemungkinan kerugian Negara.
Sementara kuasa hukum GH, Muhammad Nuril, menilai tuntuan Jaksa Penuntut Umum berlebihan. Ia menganggap bahwa kliennya tidak bersalah. Apalagi, dalam tuntutan majelis hakim keduanya dianggap melakukan kesalahan administrasi. Jika memang kesalahan administrasi, seharusnya kliennya tidak dipidanakan melainkan secara perdata. Selain itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menilai ada potensi kerugian negara hingga Rp 175 juta, dianggap Nuril hanya sebagai asumsi dari pihak jaksa. Karena itu, Nuril akan membela kliennya untuk mematahkan tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Suwadani menunda sidang Selasa (9/9/2014) pekan depan, dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (Hafit)