Kasus penganiayaan yang menimpa Zaenal Abidin, pengacara LKBHI STAIN di depan kantor Pengadilan Agama Jember adalah bentuk pelecehan terhadap profesi.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, saat hendak memasuki kantor Pengadilan Agama Jember, Zaenal Abidin dianiaya seorang laki-laki yang diketahui sebagai suami bekas kliennya.
Rekan seprofesi Zaenal Abidin, Nurhayati, menilai penganiayaan terjadi tanpa disertai alasan yang jelas karena tidak ada pemicunya. Zaenal, yang saat itu menyapa bekas kliennya yang pernah menggunakan jasa hukumnya, tiba-tiba langsung dipukul di belakang kepalanya.
Nurhayati menegaskan, karena penganiayaan terjadi saat Zaenal menjalankan profesinya yang dilindungi undang-undang, maka pelakunya harus dituntut lebih berat dari kasus penganiayaan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Zaenal Abidin adalah pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) STAIN Jember, yang bekerjasama dengan kantor Pengadilan Agama untuk mendampingi sejumlah kasus perceraian. Istri pelaku penganiayaan pernah menggunakan jasanya untuk membuat naskah gugatan perceraian beberapa bulan lalu. (Fathul)