PKB dan PDI Perjuangan akan melakukan perlawanan hukum melalui yudisial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Ketua DPC PKB Jember, Miftahul Ulum mengatakan, hingga saat ini partainya terus menyuarakan aspirasi terkait pilkada langsung. Menurut Ulum, jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, ada kesengajaan untuk merampas hak konstitusional rakyat, karena negara Indonesia tidak menganut sistem parlementer.
Menurut Ulum, pemilihan kepala daerah langsung membutuhkan proses yang sangat panjang sehingga tidak mungkin dipangkas begitu saja. Partainya bersama PDI Perjuangan akan terus mengawal agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan oleh rakyat. Besarnya biaya politik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengembalikan pilkada ke tangan DPRD. Politik uang saat pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD, justru lebih besar. (Hafit)

