Polres Jember menetapkan PNS Pemkab Jember berinisial SM asal Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak kandung.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, penyidik Polres Jember sudah merampungkan pemeriksaan terkait kasus kekerasan yang menimpa Andika, lengkap dengan bukti visum dokter. Andika mengaku dianiaya, karena sering berkomunikasi dengan ibu kandungnya yang sudah lama bercerai dengan SM.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Sunarto, mengaku sudah menetapkan s-m sebagai tersangka, karena sudah cukup bukti, untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia juga sudah melayangkan surat panggilan kepada SM yang dikirimkan melalui Bupati Jember, untuk diperiksa sebagai tersangka, pekan depan. Oleh karena itu, ia berharap SM proaktif dan menghadiri panggilan penyidik agar segera selesai perkaranya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Selain dilaporkan ke Polres Jember, SM juga dilaporkan ke Polres Banyuwangi, karena membawa lari Andika tanpa izin ibu kandungnya. Hal itu dilakukan karena sesuai keputusan Pengadilan Agama Jember, hak asuh Andika jatuh ketangan istri SM. Kasus kekerasan dan penelantaran yang diduga dilakukan SM itu, juga sudah dilaporkan ke Bagian Inspektorat Pemkab Jember dan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta. (Fathul)

