Jika Pilkada Tak Langsung Disetujui DPR, Rakyat Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

NURUL GHUFRON

Pakar hukum pidana dan tata negara UNEJ, Dr. Muhammad Nurul Ghufron.

Rencana perubahan pemilihan kepala secara langsung menjadi pemilihan melalui DPRD dalam RUU Pilkada yang baru, disesalkan pakar hukum pidana dan tata negara Universitas Jember, Doktor Muhammad Nurul Ghufron.

Pilkada tak langsung, kata Ghufron, mencederai pentahapan demokrasi bangsa Indonesia. Ghufron berpendapat, wacana dikembalikannya pilkada tak langsung dengan alasan sosiologis dan lebih ekonomis, dia anggap sebagai kemunduran berdemokrasi.

Menurut Ghufron, soal biaya demokrasi itu suatu hal yang lumrah dan bisa ditanggung bersama, asal tingkat partisipasi masyarakat dapat tersalurkan. Sementara terkait konflik horizantal setelah pelaksanaan pemilihan, saat ini intensitasnya sudah menurun. Sebab, masyarakat sudah dewasa dalam perbedaan dan berdemokrasi, sehingga konflik bisa dikurangi.

Jika usulan pilkada tak langsung diloloskan oleh DPR RI, terbuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam judicial review itu nantinya bisa diperiksa, apakah secara formil prosedur pembuatan undang-undang sudah terpenuhi. Misalkan dengan waktu yang sempit apakah sudah dilakukan uji publik dengan melibatkan pihak yang berkepentingan. Sementara secara subtansi, nanti bisa diperiksa apakah pilkada tak langsung bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. (Hafit)

Comments are closed.