Mengaku terlilit hutang koperasi, warga Desa Sumberejo Ambulu berinisial RR (28), nekat berjualan obat-obatan terlarang untuk pesta mabuk-mabukan. Polisi berhasil menangkap RR dari rumahnya, dengan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang masuk daftar G atau terlarang, kecuali dengan resep dokter dan berizin.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, langsung menetapkan RR sebagai tersangka pengedar obat-obatan berbahaya, dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Modus operasinya, tersangka melayani pembelian melalui pesan singkat atau SMS, kemudian mengantar atau mengambil sendiri obat pesanan di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir pil Trihexypenidhil, Dekstrometrophan serta uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut. RR mendapatkan kiriman obat-obatan itu dari seseorang di Rambipuji, kemudian dijual kembali dengan memperoleh untung dari harga penjualan secara eceran kepada masyarakat utamanya pelajar di wilayah Jember Selatan. (Fathul)