Kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota, rentan menjadi sapi perahan anggota dewan dan partai politik jika pemilihan melalui DPRD.
Menurut Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember, Muhammad Nurul Ghufron, harus lebih dipikirkan banyak pihak ketika pemilihan dilakukan di DPRD proses untuk mengontrol dan pengawasan hingga pemberhentiannya dilakukan sepenuhnya oleh anggota DPRD. Hal ini yang menyebabkan kepala daerah yang terpilih melalui DPRD, dapat menjadi bulan-bulanan berkepanjangan oleh anggota dewan.
Berbeda dengan pemilihan langsung oleh rakyat, kepala daerah mendapat mandat langsung dari rakyat, sehingga anggota DPRD hanya bisa mengontrol. Anggota dewan sulit memberhentikan kepala daerah, karena fungsinya hanya sebagai penyeimbang kekuasaan. Kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat, karena mendapat mandat langsung dari rakyat. Namun pada pemilihan melalui dewan, proses pemberhentian kepala daerah menjadi sangat mudah, karena mandatnya berasal dari anggota dewan. Artinya, nyawa kepala daerah hanya ditentukan 50 anggota dewan. (Hafit)