Kepala Daerah yang Dipilih DPRD, Rentan Jadi Bulan-Bulanan Anggota Dewan

NURUL GHUFRON

Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara UNEJ, Muhammad Nurul Ghufron.

Kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota, rentan menjadi sapi perahan anggota dewan dan partai politik jika pemilihan melalui DPRD.

Menurut Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember, Muhammad Nurul Ghufron, harus lebih dipikirkan banyak pihak ketika pemilihan dilakukan di DPRD proses untuk mengontrol dan pengawasan hingga pemberhentiannya dilakukan sepenuhnya oleh anggota DPRD. Hal ini yang menyebabkan kepala daerah yang terpilih melalui DPRD, dapat menjadi bulan-bulanan berkepanjangan oleh anggota dewan.

Berbeda dengan pemilihan langsung oleh rakyat, kepala daerah mendapat mandat langsung dari  rakyat, sehingga anggota  DPRD hanya bisa mengontrol. Anggota dewan sulit memberhentikan kepala daerah, karena fungsinya hanya  sebagai penyeimbang kekuasaan. Kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat, karena mendapat mandat langsung dari rakyat. Namun pada pemilihan melalui dewan, proses pemberhentian kepala daerah  menjadi sangat  mudah, karena mandatnya berasal dari anggota dewan. Artinya, nyawa kepala daerah hanya ditentukan 50 anggota dewan. (Hafit)

Comments are closed.