Hampir tidak ada perubahan signifikan dalam pembahasan tata tertib DPRD Jember yang baru. Dalam draft tata tertib untuk anggota dewan periode 2014-2019, ada usulan anggota dewan memiliki hak-hak protokoler dan tim ahli alat kelengkapan dewan.
Menurut Staf Ahli DPRD Jember, Fendi Setiawan, hak-hak protokoler sebelumnya tidak diatur dalam tata tertib lama. Sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang panduan penyusunan tata tertib DPRD, bukan hanya mengatur tentang administrasi dan keuangan, namun juga harus mengatur hak-hak protokoler. Terutama menyangkut perlakuan pejabat daerah kepada DPRD. Sehingga posisi bupati sebagai pejabat negara seimbang dengan DPRD.
Tata tertib juga mengatur tentang kunjungan, pengamanan, dan seremoni lainnya. Selain itu, DPRD Jember juga membutuhkan dukungan tenaga ahli. Hal ini mengacu pada tenaga ahli DPR RI. Kalau anggota DPR RI setiap komisi memiliki staf ahli, sementara DPRD belum. Bahkan, di DPR RI setiap fraksi memiliki staf ahli sebanyak 10 persen dari jumlah kursi yang diperoleh.
Menurut Fendi, seharusnya ada 6 Staf Ahli DPRD, 4 untuk komisi, 2 untuk badan legislasi dan banmus. Selain itu, juga bergulir wacana pembentukan staf ahli yang bersifat tidak tetap (ad hoc), untuk membantu agenda pansus. Staf ahli ini akan memberikan bantuan keahlian, karena anggota dewan berasal dari berbagai latar belakang. Sementara tim ahli yang ada saat ini, sifatnya tim ahli kelembagaan, bukan tim ahli alat kelengkapan. (Hafit)

