Hampir tidak ada perubahan signifikan dalam pembahasan tata tertib DPRD Jember yang baru. Dalam draft tata tertib untuk anggota dewan periode 2014-2019 ini, ada usulan anggota dewan memiliki hak-hak protokoler dan tim ahli alat kelengkapan dewan. Menurut staf ahli DPRD Jember, Fendi Setiawan, hak-hak protokoler, tidak diatur dalam tata tertib lama. Sementara sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010, tentang panduan penyusunan tata tertib DPRD, hanya bukan hanya mengatur tentang administrasi dan keuangan, namun juga harus mengatur hak-hak protoker. Terutama menyangkut perlakuan pejabat daerah kepada DPRD, sehingga posisi bupati sebagai pejabat negara, seimbang dengan DPRD. Tata tertib juga mengatur tentang kunjungan, pengamanan dan seremoni lainnya. Selain itu DPRD Jember juga membutuhkan dukungan tenaga ahli. Ketentuan ini mengacu pada tenaga ahli DPR RI. Kalau anggota setiap komisi di DPR RI memiliki staf ahli, sementara DPRD belum. Bahkan setiap fraksi memiliki staf ahli berdasarkan prosentase perolehan kursi, 10 persen dari jumlah kursi yang diperoleh. Sesuai ketentuan peraturan pemerintah, jumlah staf ahli di dprd sekurang-kurang sesuai dengan jumlah alat kelengkapan di dewan. Menurut Fendi, seharusnya ada 6 staf ahli DPRD, 4 komisi 2 badan legislasi dan banmus. Selain itu, juga bergulir wacana pembentukan staf ahli yang bersifat ad hoc, untuk membantu agenda pansus. Staf ahli ini akan memberikan bantuan keahlian, karena anggota dewan berasal dari berbagai latar belakang. yang dibutuhkan adalah tim ahli yang ada saat ini, sifatnya tim ahli kelembagaan, bukan tim ahli alat kelengkapan. h fid