Dua orang yang mengaku wartawan media online, berinisial SR (45) dan DH (43) asal Kecamatan Mayang, ditangkap massa karena diduga melakukan pemerasan di Desa Karangharjo Silo.
Menurut Kapolsek Silo, AKP Adi Sucipto, keduanya semula mendatangi rumah seorang perempuan, guru sukwan berinisial IH, terkait dugaan kasus perselingkuhan. Berdasarkan keterangan saksi korban, kedua tersangka mengancam akan memberitakan kasus amoral itu ke media online, jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepadanya. Karena hanya mempunyai uang Rp 1 juta, korban yang ketakutan itu akhirnya menyerahkan uang itu kepada keduanya.
Sejumlah warga yang mengetahui perampasan itu langung mendatangi rumah korban, menangkap dan mengamankan kedua tersangka. Polisi yang menerima laporan kejadian itu, langsung datang dan mengamankan tersangka ke Polsek Silo. (Fathul)

