Penyampaian Surat DPP Partai Gerindra ke Sekretariat DPRD, Dinilai Tindakan Ilegal

newsPenyampaian surat DPP Partai Gerindra ke Sekretariat DPRD Jember, dinilai Wakil Ketua DPC Gerindera lainnya, Siswono, sebagai tindakan ilegal. Sebab, penyampaian surat DPP Partai Gerindra langsung ke sekretariat dewan melalui layanan faksimile, secara administratif tidak bisa dibenarkan.

Menurut Siswono, seharusnya surat DPP disampaikan ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember terlebih dahulu. Nanti DPC membuat surat pengantar ke Sekretariat Dprd. Tentunya surat itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra, Muhammad Satib dan Muhammad Anwari. Ia menyatakan bukan tidak patuh pada surat DPP, namun jika proses tersebut dilakukan oknum perorangan partai, jelas harus ia tolak. Sebab, sudah tidak sesuai dengan mekanisme partai dan di DPRD Jember.

Siswono juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima selembar surat pun dari DPP. Ia masih menunggu hasil musyawarah dari DPC dengan DPP. Apapun hasilnya, ia akan menaati putusan partai.

Sementara Wakil Ketua DPC Partai Gerindra lainnya, Mohammad Sholeh menyatakan, tidak perlu lagi menunggu hasil peninjauan ulang dari DPP Partai Gerindra. Sebab, dari surat DPP itu sudah jelas menunjuk Thoif Zamroni. (Hafit)

Comments are closed.