Mantan Anggota Dewan yang Belum Kembalikan Aset, Akan Dikenai Sanksi Ganti Rugi

newsSebanyak 15 mantan dan anggota dewan aktif saat ini, terancam sanksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab, hingga saat ini mereka masih belum mengembalikan 10 Ipad dan 5 laptop.

Menurut Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Bobi Arisandi, pekan depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPKAD Pemkab Jember, untuk menangani mereka yang belum mengembalikan fasilitas negara.

Sekretariat DPRD sudah melayangkan surat penagihan ketiga atau penagihan terakhir. Namun, mereka yang belum mengembalikan beralasan bahwa banyak data dalam Ipad dan laptop yang belum dipindah. Sekretariat DPRD sudah menginventaris aset yang sudah dikembalikan dan segera akan disampaikan ke BPKAD, lengkap dengan nama dan alamat yang belum mengembalikan. Selanjutnya, BPKAD membentuk tim penertiban aset. Mereka yang tidak mengembalikan aset, akan langsung dikenai sanksi ganti rugi sesuai dengan penilaian apresial. Selain Ipad dan laptop, juga masih ada 1 unit sepeda motos Suzuki Shogun yang belum di kembalikan.

Sementara Sekretaris Dewan, Faruq mengatakan, untuk mobil dinas sudah dikembalikan semua. Sebenarnya sesuai aturan, jika anggota dewan sudah berakhir masa jabatannya, maka seluruh fasilitas yang melekat harus dikembalikan. (Hafit)

Comments are closed.