Pemasangan rumble strip atau marka kejut di 7 titik pada ruas jalan kawasan kota Jember, mulai simpang 4 Argopuro hingga pos polisi kota, dinilai memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Ali Mabrur mengatakan, ruas jalan protokol kota Jember merupakan jalur cepat yang tidak tepat jika dipasang marka kejut. Pengguna jalan terpaksa melakukan pengereman mendadak karena terkendala marka kejut yang benar-benar mengejutkan pengguna jalan. Karena dinilai sangat membahayakan, ia berharap Dinas Perhubungan Jember mengkaji ulang pemasangan marka kejut dan membongkarnya.
Sementara Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono menegaskan, jika pemasangan rumble strip itu sengaja dilakukan sebagai rambu peringatan, agar pengguna jalan mengurangi kecepatannya dan hati-hati memasuki jalur protokol kota Jember. Marka kejut itu sengaja dipasang sebanyak 7 titik, di Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, dan jalan Gatot Subroto, agar pengguna jalan mampu memberikan keamanan bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan yang lain. (Fathul)

