Pengasuh pondok pesantren berinisial IK, tersangka kasus persetubuhan di Ambulu, mengakui ada 11 santri yang menjadi korbannya. Sebanyak 7 santri sudah disetubuhi layaknya suami istri, sedangkan 4 santri dicabuli saja. Semua terjadi saat tersangka sedang memimpin istighosah.
Namun Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edi Sudarto, dari semua korban, baru 3 orang yang bersedia melapor ke polisi. Selebihnya enggan melapor dan sulit dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi sudah hampir rampung, dan segera dilimpahkan penanganannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, tersangka IK mengakui perbuatannya menyetubuhi sejumlah korban tanpa diawali dengan akad nikah siri. Perbuatan amoral itu dilakukan spontanitas karena nafsu birahinya, yang akhirnya menjadi kebiasaan setiap malam istighosah di pondok pesantren yang diasuhnya. (Fathul)