Jadwal jam kerja anggota dewan 2014-2019 dalam tata tertib yang baru, mundur satu jam dibanding periode sebelumnya.
Menurut anggota pansus DPRD Jember, dokter Yuli Priyanto, sebelumnya anggota dewan harus ngantor jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore, dengan 5 hari kerja. Dalam tata tertib yang baru, jam kerja anggota pilihan rakyat itu dimulai jam 9 pagi tapi jam pulangnya tetap jam 3 sore, dan 5 hari kerja.
Dokter Yuli menyatakan, pengurangan jam kerja itu untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan melayani konstituen di luar kantor sebelum jam 9 pagi. Meski demikian, tidak ada sanksi yang tegas bagi anggota dewan yang melanggar ketentuan jam kerja tersebut.
Dokter Yuli menambahkan, tidak ada perubahan yang signifikan terkait materi tata tertib lainnya. Alat kelengkapan dewan seperti komisi-komisi, jumlah anggota badan legislasi, badan anggaran, banmus, dan badan kehormatan sama seperti tatib sebelumnya. Sebab, semuanya tinggal menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang tata cara menyusun tata tertib DPRD.
Kamis siang, pembahasan tata tertib sudah selesai, tinggal menunggu finalisasi Jumat (26/9/2014) pagi. (Hafit)