Daftar Hadir Anggota DPRD Jember Masih Manual

AYUB JUNAIDY

Ayub Junaidi.

Anggota dewan periode 2014-2019 wajib mengisi presensi kehadiran setiap hari jam kerja. Hal ini untuk mengontrol tingkat kehadiran mereka supaya menjalankan fungsinya secara maksimal.

Menurut Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Jember, Ayub Junaidi, waktu kerja anggota dewan 24 jam. Namun, dalam tatib yang baru ini ditegaskan, setelah pembentukan komisi-komisi, anggota dewan harus mengisi buku presensi.

Ayub menyatakan, kerja-kerja anggota dewan tidak harus monoton dalam gedung dewan. Sebab, anggota dewan juga harus turun lapangan melakukan serap aspirasi. Namun, Ayub tetap berharap sebelum turun ke lapangan untuk serap aspirasi, anggota dewan datang ke kantor lebih dulu. Presensi anggota DPRD Jember masih menggunakan buku manual, tidak seperti kebanyakan di kantor-kantor lainnya yang sudah menggunakan finger print.

Ayub menambahkan, finalisasi tatib DPRD 2014-2019 sudah tuntas. Tidak banyak perubahan pada tatib yang baru, karena sudah mengacu pada tatib lama dan peraturan pemerintah. Jika tidak ada halangan, Senin (29/9/2014) pekan depan sudah dikirim ke biro hukum pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan koreksi apakah bertentangan atau tidak dengan aturan yang lebih tinggi. (Hafit)

Comments are closed.