Berhati-hatilah membeli sepeda motor bekas tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah! Apalagi, harganya lebih murah dari harga yang berlaku di pasaran.
Seperti yang menimpa SM (40), warga Desa Rowotengah Sumberbaru, terpaksa menghuni tahanan polsek setempat karena menguasai sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Susanto, mengatakan menangkap SM di rumahnya dengan dugaan sebagai penadah sepeda motor hasil perampasan di jalan raya Desa Rowotengah akhir bulan Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui sepeda motor milik warga Lumajang itu berada di rumah tersangka SM, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka SM dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atas peristiwa itu, ia menghimbau masyarakat hendaknya tidak mudah percaya, membeli barang khususnya sepeda motor yang tanpa disertai dokumen dan harganya lebih murah, karena bisa berdampak hukum. (Fathul)