Perorangan Asosiasi dan Instansi Penyelenggara Pemilu bisa Ajukan Yudisial Review

M NURUL GHUFRON

pakar hukum tata negara Unej, Nurul Gufron

Perorangan, asosiasi, instansi penyelenggara pemilu, bahkan sekretariat penyelangara pemilu bisa mengajukan yudisial review ke mahkamah konstitusi. Jika mereka merasa dirugikan dengan pengesahan RUU pilkada melalui DPRD. Demikian diungkapkan pakar hukum tata negara dan hukum pidana universitas Jember, Muhammad Nurul Ghufron. Namun siapapun yang mengajukan yudisial review harus bisa menguraikan dengan gamblang dampak pemberlakukan undang-undang pilkada. h a fi d

Comments are closed.