Jam Kerja Anggota Dewan Kembali 8 Jam

CALON WAKIL DPRD - DOKTER YULI PRIYANTO

dr. Yuli Priyanto

Jam kerja dewan periode 2014-2019, akhirnya dikembalikan lagi dari jam 8 hingga jam 4 sore. Perubahan itu dilakukan karena 7 jam kerja dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Menurut anggota pansus DPRD Jember, dokter Yuli Priyanto, pengurangan 1 jam kerja itu awalnya untuk efektivitas kinerja anggota dewan. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, meski sudah dijadwal jam 8 hingga jam 4 sore, namun kehadiran anggota dewan banyak yang tidak sesuai jam kerja karena masih ada kegiatan menemui konstituen. Atas masukan tim ahli DPRD Jember, jam kerja akhirnya dikembalikan lagi seperti semula. Sebab, 7 jam kerja dinilai tidak lazim dan tidak etis, serta menyalahi standar jam kerja nasional.

Sementara anggota tim ahli DPRD Jember, Agus Lutfi menegaskan, standar jam kerja nasional adalah 8 jam atau 40 jam dalam seminggu. Meski demikian, jam kerja tersebut masih dibawah negara-negara tetangga seperti Vietnam, Kamboja, Laos, dan negara Asia lainnya. Menurut dosen Fakultas Ekonomi Universias Jember ini, di negara-negara tetangga itu, jam kerjanya mulai 48 hingga 50 jam per minggu. Penyebab rendahnya jam kerja itu jugalah yang membuat investor banyak yang lari ke negara-negara tetangga, karena mereka dinilai memiliki etos kerja lebih tinggi. (Hafit)

Comments are closed.