Jam Kerja Anggota DPRD Jember Dikembalikan jam 9 Hingga jam 4 sore

CALON WAKIL DPRD - DOKTER YULI PRIYANTO

Anggota pansus tatib DPRD Jember dokter Yuli Prianto

Jam kerja dewan, akhirnya dikembalikan lagi dari jam 8 hingga jam 4 sore. Karena jadwal kerja 6  jam,  mulai jam 9  hingga jam 3 sore menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat jember. Menurut anggota pansus tata tertib DPRD Jember, Dokter Yuli Priyanto, semula pansus menginginkan masuk kerja anggota dewan, mulai jam 9 hingga jam 3 sore, untuk efektifitas. Sebab dari pengalaman sebelumnya meski sudah dijadwal jam 8, hingga jam 4 sore, namun kehadiran anggota dewan banyak yang tidak sesuai jam kerja, karena masih ada kegiatan menemui konstituen. Namun atas masukan tim ahli DPRD Jember, jam kerja akhirnya diubah lagi menjadi jam 8 hingga jam 4 sore. Sebab jam kerja hanya 7 jam dinilai tidak lazim dan tidak etis, serta menyalahi standar  jam kerja nasional. Karena jam kerja  yang pangkas terlalu banyak, yakni 2 jam kerja. Akhirnya, pansus menyepakati jam kerja diubah lagi menjadi 8 jam kerja. Sementara anggota tim ahli DPRD Jember, Agus Lutfi menegaskan, standar jam kerja nasional sebanyak 8 jam atau  40 jam minggu. Meski demikian jam kerja tersebut, masih dibawah negara-negara tetangga  seperti Vietnam, Kamboja, Laos, dan negara asia lainnya. Sebab, menurut dosen fakultas ekonomi universias jember ini,  jam kerja negara tersebut, antara  48 jam  hingga 50 jam per minggu. Hal ini yang membuat investor banyak yang lari ke negara-negara tetangga, karena mereka dinilai memiliki etos kerja lebih tinggi. hafid

Comments are closed.