Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, melaporkan 135 perusahaan di Jember yang belum menyelesaikan kewajibannya, ke Kejaksaan Negeri Jember. Dari 135 perusahaan itu, tercatat ada tunggakan kepada BPJS senilai Rp 6 miliar lebih, dan masuk kategori perusahaan nakal di Jember.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Muhyidin, sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan Negeri Jember berhak melakukan penagihan hingga proses hukum bagi perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajibannya.
Jumlah tunggakan masing-masing perusahaan bervariasi, mulai dari tunggakan selama 6 bulan hingga mencapai 2 tahun, tanpa membayar iuran BPJS. Jika ditotal hingga bulan September ini, dari 135 perusahaan itu terdapat tanggungan Rp 6 miliar lebih, yang belum terbayarkan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah evolusi dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas PT. Namun, seiring perubahan undang-undang, lembaga itu kini berbentuk badan. Konsekuensi perubahan status itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan lebih luas, diantaranya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan swasta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. (Fathul)