Keluarga Calon Haji yang Meninggal, Dipastikan Dapat Santunan Kematian

KASI HAJI DAN UMROH - MISBAHUL MUNIR

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Jember, Misbakhul Munir.

Calon haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah, dipastikan mendapatkan santunan kematian. Sebelumnya, caloh haji bernama Asnawi alias Pak Mahfud bin Bukdin (72), warga Desa Darungan Kecamatan Ledokombo, meninggal dunia di Mekkah.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Jember, Misbakhul Munir menjelaskan, keluarga jamaah yang wafat akan mendapatkan uang santunan kematian sekitar Rp 35,9 juta. Karena itu, ia meminta ahli waris menyiapkan administrasi yang diperlukan, seperti kartu identitas jamaah yang wafat, kartu keluarga seluruh ahli waris, fotokopi identitas seluruh ahli waris, serta fotokopi tabungan haji serta fotokopi setoran BPIH.

Sementara persyaratan lainnya menyusul, seperti surat keterangan kematian dari dokter kloter dan surat keterangan kematian dari Jeddah. Surat tersebut akan dibawa petugasĀ  kloter saat pulang nanti. Jika semua persyaratan administrasi itu sudah lengkap, kemudian diajukan klaim asuransi supaya bisa segera dicairkan. (Hafit)

Comments are closed.