Sejumlah perusahaan sudah membuat surat pernyataan untuk mencicil tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sudah ada 40 perusahaan yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember, Sishariyanto, 40 dari 135 perusahaan yang menunggak pembayaraan iuran BPJS sudah kooperatif memenuhi panggilan Kejasaan Negeri Jember. Namun, sebagian ada yang menyatakan kesulitan finansial karena jumlah iuran yang akan dibayar cukup banyak.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan kemudian memberikan kebijakan yang meringankan pihak perusahaan. Mereka yang menunggak masih diberi kesempatan untuk mencicil dua kali. Dengan kebijakan tersebut, mereka akhirnya membuat surat pernyataan sanggup membayar uang iuran. Rata-rata para pengusaha menginginkan pembayaran tunggakan itu diangsur.
Sisharyanto menambahkan, pihak kejaksaan akan terus memanggil perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Setiap hari jam kerja diagendakan 10 perusahaan, sampai 135 perusahaan yang diundang bisa hadir dan membuat surat pernyataan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan cabang Jember telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejari Jember untuk penagihan tunggakan iuran. Ada 135 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jember, dengan total nilai tunggakan Rp 6 miliar hingga bulan Juli 2014. (Hafit)