Muhammad Agus Sudirman (28), warga Dusun Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember 5 tahun penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Cirilla, dalam persidangan menyatakan bahwa dari pemeriksaan saksi dan terdakwa, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 7 tahun yang masih tetangganya. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat menyatakan, pada intinya ia akan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Sebab, putusan itu sudah konfirm atau sama dengan tuntutannya. Namun jika terdakwa menyatakan pikir-pikir, ia juga menyatakan sikap yang sama.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rudi Marjono menjelaskan, kliennya sudah menerima putusan tersebut, yang bersangkutan menginginkan menjalani sisa masa hukuman. Sebelumnya, terdakwa Muhammad Agus Sudirman mengakui secara terus terang perbuatannya. Ia juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. (Hafit)