Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi ADD, mantan Kepala Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah, SG, Jumat siang. Tersangka kemudian dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Lapas Jember, usai pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, dalam pelimpahan tahap 2, penyidik menyerahkan barang bukti berupa dokumen pencairan dana ADD, dengan nilai total anggaran yang diselewengkan sekitar Rp 400 juta. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 265 juta.
Modus penyelewengan dilakukan tersangka dengan tidak membayar tunjangan RT-RW dan perangkat Desa Jenggawah serta para anggota tim pelaksana. SG juga tidak melaksanakan proyek pavingisasi yang dianggarkan tahun 2012 dan 2013. Selanjutnya yang bersangkutan membuat dokumen palsu seolah-olah tunjangan RT-RW serta perangkat sudah diberikan kepada yang berhak. Selain itu, tersangka juga membuat dokomen palsu seolah-olah proyek pavingisasi sudah dilaksanakan sehingga dana ADD bisa dicairkan dalam 2 tahap.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang Penyalahgunaan Wewenang Karena Jabatan, Membuat Dokumen Palsu yang Menimbulkan Kerugian Negara.
Sementasa salah seorang anggota tim kuasa hukum SG, Muhammad Mufid, menyatakan keberatan dengan penahanan dan penerapan pasal terhadap kliennya. Sebab, yang membuat dokumen itu bukan kliennya, tapi orang lain. Dengan demikian, dokumen itu tidak benar. (Hafit)