Komisi A DPRD Jember segera melakukan gerak cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 27 November mendatang. Sebab, ada hal baru dari undang-undang, yakni batasan maksimal calon 5 orang serta pelaksanaan pilkades yang dibiaya APBD.
Menurut Sekretaris Komisi A, Lukman Winarno, komisinya akan memanggil Sekretaris Kabupaten, Bagian Pemerintahan Desa, dan unsur pengamanan. Pilkades serentak tahap ketiga tahun ini rencananya akan diikuti oleh 58 desa. Komisi A ingin memastikan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkab jika di suatu desa jumlah bakal calon kepala desanya lebih dari 5 orang. Selain itu, juga akan memastikan bagaimana realisasi anggaran pilkades yang tiap-tiap desa digelontor Rp 75 juta.
Diinformasikan sebelumnya, sejumlah desa sudah menggelar pendaftaran bakal calon secara serentak, diantaranya 11 desa yang tersebar di Kecamatan Silo dan Kecamatan Mayang. Pada kedua kecamatan tersebut, antusiasme warga untuk mendaftar sebagai bakal calon kades cukup tinggi. (Hafit)

