Penggunaan anggaran bantuan penyelenggaraan pilkades Rp 75 juta, akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian diungkapkan Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari, saat dengar pendapat di ruang Komisi A, Senin siang.
Saat rapat dengar pendapat, Sigit Akbari didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Winardi. Asisten yang membidangi pemerintahan itu menjelaskan, pasal krusial dalam Undang-Undang Pemerintahan Desa yang baru adalah warga yang sudah pernah menjabat 2 kali sebagai kepala desa, diberi kesempatan sekali lagi untuk pencalonan. Pilkades serentak dibiayai oleh APBD, dan jumlah calon maksimal 5 orang pada setiap desa. Karena perda yang terkait pasal tersebut belum ada, maka Bupati Jember mengeluarkan Perbup.
Pada 27 November nanti, ada 59 desa di 22 kecamatan yang menggelar pilkades serentak. Hampir semua desa sudah membentuk kepanitiaan. Bahkan, pantia sudah menyusun Rencana Alokasi Biaya (RAB) pilkades. Karena itu, pihaknya mengumpulkan seluruh panitia pilkades untuk verifikasi RAB. Ia berharap panitia bisa menggunakan anggaran sehemat mungkin, sehingga tidak memberatkan para calon.
Sementara Wakil Ketua Komisi A, Agus Widiyanto, mengingatkan Pemkab Jember agar terus waspada. Sebab, biasanya persoalan justru muncul setelah perhitungan suara selesai. Calon yang kalah tidak terima dengan hasil perhitungan.
Agus juga mengatakan, meski undang-undang membolehkan ada sumbangan biaya dari pihak ketiga, namun Agus meyakini hal itu tidak akan terjadi. Sebab, biasanya biaya pilkades ditanggung oleh calon. (Hafit)