Dishub Tidak Akan Bongkar Marka Kejut yang Sudah Terpasang

KABID LANTAS DISHUB _ GATOT TRIONO

Gatot Triono

Dinas Perhubungan Pemkab Jember tidak akan membongkar kembali ramble strip atau marka kejut yang banyak terpasang di sejumlah ruas jalan di kota Jember.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triono, pemasangan marka kejut itu sudah sesuai prosedur, tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Dengan marka kejut itu, juga terbukti mampu mengurangi kecepatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan pengendara di jalan. Bahkan, menurutnya sejak pemasangan marka kejut di tiga ruas jalan utama, Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gajahmada, angka kasus kecelakaan relatif turun. Gatot mengakui masih adanya kasus kecelakaan di ketiga jalan itu, namun lebih karena kurang hati-hatinya pengendara yang tidak mengurangi kecepatan dan tidak mematuhi rambu yang ada.

Gatot menjelaskan, jika sebelumnya kecepatan berkendara mencapai 60 kilometer per jam, setelah dipasang marka kejut, kecepatan berkendara turun menjadi 45 kilometer per jam. (Fathul)

Comments are closed.