Anggaran bantuan penyelenggaraan pilkades Rp 75 juta per desa, tidak boleh dipakai untuk biaya pengamanan.
Pernyataan ini menepis keluhan sejumlah calon yang mengeluhkan anggaran Rp 75 juta dialokasikan untuk biaya pengamanan. Bahkan, kabarnya ada panitia yang menganggarkan hingga Rp 24 juta.
Menurut Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari, dana bantuan Rp 75 juta dari APBD itu untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honor, dan biaya pelantikan. Tidak dibenarkan anggaran itu digunakan untuk biaya keamanan. Sebab, hasil konsultasi dengan BPK bahwa pengamanan menjadi tugas pokok dan fungsi polri. Namun yang terjadi di lapangan, pengamanan dilakukan oleh gabungan Satpol PP, TNI dan LINMAS. Untuk pembiayaan ini bisa digunakan dari sumber lain yang tidak mengikat.
Sigit menambahkan, tingginya biaya pilkades sebelumnya, karena ada upaya calon yang kuat secara finansial untuk mengurangi calon yang mendaftar. Dengan demikian, sang calon rela mengeluarkan biaya tinggi karena berharap bisa terpilih dengan lancar. (Hafit)
