Penertiban puluhan rumah warga di lahan milik PT Kereta Api di area parkir Stasiun Jember, kembali tertunda. Padahal, sebelumnya pengosongan lahan dibatasi hingga 10 Oktober lalu.
Menurut Manager Humas PT Kereta Api Daops 9 Jember, Sugeng Turnianto, penundaan penertiban terjadi karena terkendala rotasi sejumlah pejabat di internal kantornya.
Selain membutuhkan waktu untuk koordinasi kembali dengan pejabat yang baru, PT KAI juga akan berkomunikasi dengan Bupati Jember, terkait rencana penertiban tersebut. Meski demikian, berdasarkan kebijakan Direksi PT KAI, peningkatan layanan khususnya perluasan lahan parkir tetap akan dilakukan pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, menyikapi polemik penertiban rumah warga di lahan milik PT KAI, Kejaksaan Negeri Jember siap membantunya. Bantuan akan diberikan, jika ada permohonan resmi PT KAI sebagai kuasa untuk rencana penyelamatan aset, dengan cara mediasi kembali maupun eksekusi langsung. (Fathul)
