Panitia pemilihan kepala desa dilarang memungut biaya pendaftaran calon kepala desa.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan Bupati tentang pemerintah desa, panitia pilkades tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran. Sebab, penarikan biaya pendaftaran, masuk kategori biaya pelaksanaan pilkades. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, biaya pilkades didanai oleh APBD. Setiap desa yang akan menggelar pilkades mendapatkan dana sebesar Rp 75 juta.
Meski demikian, menurut Lukman masih terbuka peluang untuk menerima sumbangan pihak ketiga, yang sifatnya tidak mengikat. Kebijakan ini diterapkan jika panitia pilkades kekurangan anggaran. Namun sumbangan pihak ketiga ini harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kecamatan. Lukman meminta panitia pilkades tidak memungut biaya pendaftaran, karena tidak ada dasar hukum yang menguatkan.
Lukman menambahkan, Komisi A sudah menerima banyak laporan terkait biaya pendaftaran pilkades. Panitia pilkades meminta biaya pendaftaran yang nilainya bervariasi, mulai Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 1,5 juta bahkan ada hingga Rp 2,5 juta. Namun ada panitia pilkades yang tidak menarik biaya pendaftaran, karena khawatir melanggar ketentuan.
Sedikitnya 59 desa di Kabupaten Jember, Kamis 27 November mendatang menggelar pilkades serentak. Panitia mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan pilkades. (Hafit)