Panitia Pilkades dilarang Pungut biaya Pendaftaran

LUKMAN WINARNO

sekretaris Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno

Panitia pemilihan kepala desa dilarang memungut biaya pendaftaran calon kepala desa. Menurut sekretaris komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan  bupati tentang pemerintah desa, panitia pilkades tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran. Sebab, penarikan biaya pendaftaran  masuk kategori biaya pelaksanaan pilkades.  Padahal sesuai ketentuan undang-undang, biaya pilkades didanai oleh APBD. Setiap desa yang akan menggelar pilkades mendapatkan dana sebesar 75 juta rupiah. Namun masih terbuka peluang untuk menerima sumbangan pihak ketiga, yang sifatnya tidak mengikat. Kebijakan ini diterapkan jika panitia pilkades  kekurangan anggaran. Namun sumbangan pihak ketiga ini harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kecamatan. Lukman meminta  panitia pilkades tidak memungut biaya pendaftaran. karena tidak ada dasar hukum yang menguatkan. Lukman menambahkan komisi A DPRD Jember sudah menerima banyak laporan terkait biaya pendaftaran pilkades. Panitia pilkades meminta biaya pendaftaran yang nilainya bervariasi, mulai 500 ribu rupiah, 1 juta, 1 juta setengah bahkan ada hingga 2 setengah juta rupiah. Namun ada panitia pilkades yang tidak menarik biaya pendaftaran, karena khawatir melanggar ketentuan. Sedikitnya 59 desa di kabupaten jember, kamis 27 november mendatang menggelar pilkades serentak. panitia mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan pilkades. ha fi d

Comments are closed.