Trotoar sepanjang 6 kilometer di Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Trunojoyo, harus dibongkar karena menyalahi ketentuan.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Haryanto, berdasarkan hasil temuan Dinas PU Cipta Karya yang ditindaklanjuti dengan sidak Komisi A DPRD Jember, proyek senilai Rp 3,5 miliar itu harus diperbaiki. Proyek tersebut harus dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga kualitas proyek sesuai standar.
Mashuri menjelaskan, ada beberapa titik yang perlu dilakukan perbaikan dengan mengganti bahan lapisan cor, karena bahan dan pengerjaannya menyalahi ketentuan. Setelah dilakukan evaluasi, rekanan sanggup memperbaiki proyek tersebut. Karena itu, Senin (20/10/2014) pekan depan, Komisi A DPRD Jember segera memanggil Kepala Dinas PU Cipta Karya. Komisi A DPRD Jember akan meminta Dinas PU Cipta Karya menjelaskan perkembangan penggarapan proyek. Ada 3 titik proyek pembangunan trotoar di kawasan kota Jember yang digarap oleh rekanan yang berbeda.
Mashuri juga meminta Dinas PU Cipta Karya ikut mengawasi kualitas penggarapan proyek. Apalagi, proyek yang menyangkut kebutuhan rakyat dan menjadi wajah kota Jember. (Hafit)

