Belum selesai persoalan keuangan yang sedang krisis, PDP Kahyangan saat ini kesulitan membayar pesangon 229 buruh, menyusul pengalihan kepemilikan kebun Katajek kepada ahli waris pemilik tanah Ketajek.
Sebelumnya, 229 pegawai kebun Ketajek kehilangan lahan mata pencahariannya setelah lahan diberikan kepada ahli waris. Mereka menjadi beban dan tanggungan PDP Kahyangan. Jika terjadi PHK, kalkulasi pesangon yang harus diberikan kepada 229 pegawai mencapai Rp 3 miliar.
Menurut Direktur Utama PDP Kahyangan, Sujatmiko, untuk menanggulangi persoalan tersebut, mau tidak mau PDP harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk memberikan pesangon, mereka dipindah kerjakan ke PT Gunung Pasang. Sayangnya, semua lini pekerjaan yang ada di Gunung Pasang sudah terisi, sehingga terjadi kelebihan tenaga kerja. Kondisi ini sangat memberatkan perkebunan Gunung Pasang. Pegawai asli PT Gunung Pasang juga melayangkan protes, karena bertambahnya pegawai berakibat pada sedikitnya beban kerja mereka yang mengurangi penghasilan mereka.
Hingga saat ini, PDP Kahyangan, kata Sujatmiko, tidak bisa berbuat apa-apa karena anggaran untuk memberikan pesangon kepada pegawai yang tidak produktif tadi belum tersedia. Harapan satu-satunya ialah bergantung pada harga komoditas di pasaran. Kunci penyelesaiannya adalah kenaikan harga, seperti tahun 2011 dan 2012 yang harga karet mencapai Rp 35 ribu per kilogram. (Hafit)