Bangunan fasilitas publik yang ada di Jember dinilai masih belum ramah terhadap para difabel atau warga penyandang kebutuhan khusus. Bahkan, kaum difabel merasa dilarang main-main di sekitar fasilitas publik seperti di alun-alun kota Jember.
Demikian dilontarkan salah seorang difabel, Asroru Fais, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa siang. Padahal, undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi kaum difabel, dan tidak ada diskriminasi. Dosen IKIP jurusan Pendidikan Luar Biasa ini mencontohkan, bangunan trotoar pada alun-alun kota Jember. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006, ketebalan trotoar maksimal 10 centimeter dari badan jalan. Namun ketinggian trotoar di sana mencapai 50 centimeter. Belum lagi banyak tiang-tiang penghalang, sehingga trotoar tidak bisa diakses kaum difabel. Kesannya, kaum difabel dilarang main-main di alun-alun kota Jember. Karena itu, ia meminta peran aktif Komisi A, agar bangunan di Jember lebih ramah terhadpa kaum difabel.
Sementara Ketua Komisi A, Mashuri Hariyanto menyambut baik masukan dari warga difabel. Namun mitra kerja yang terkait dengan pembangunan cuma satu, yakni Dinas Cipta Karya. Sementara mitra kerja lainnya ada di Komisi C dan D. Meski demikian, Mashuri berjanji memperjuangkan kepentingan kaum difabel agar bangunan di Jember bisa diakses mereka. (Hafit)

