Pembebasan lahan di sebelah barat hotel Jalan Hayam Wuruk sampai pertigaan Mangli, tinggal 4 bidang tanah dengan 3 orang pemilik.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Dinas Pu Bina Marga Kabupaten Jember, Sudarsono, ketiga pemilik tanah tersebut masih belum sepakat dengan harga yang ditetapkan Pemkab Jember.
Pemkab telah mematok harga tanah pengganti kerugian seharga Rp 2 juta per meter persegi. Namun, mereka minta lebih dari harga tersebut. Dinas PU Bina Marga akan terus melakukan negosiasi ulang terhadap pemilik tanah. Rencananya Rabu sore ini, Dinas PU Bina Marga akan bertemu dengan pemilik tanah di kantor Kecamatan Kaliwates. Jika dengan ketiga warga tersebut bisa selesai, maka pembebasan tanah secara keseluruhan sudah tuntas.
Sudarsono menambahkan, jika pembebasan tanah hotel dan dealer di Jalan Hayam Wuruk selesai, akan mempermudah pembebasan tanah lainnya.
Selain ganti rugi lahan, Pemkab juga akan mengganti rugi bangunan yang terkena gusur. Nilainya tergantung pada jenis bangunannya. Namun tahun ini, Pemkab hanya memprogramkan pembebasan lahan dan bangunan saja. Sementara untuk sisa pembangunan jalan, akan dilanjutkan tahun anggaran 2015. (Hafit)

